Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Operator Pelanggar Aturan Nomor HP Siap Dikenai Sanksi, ATSI Tunggu Keputusan Komdigi

Featured Image

Aturan Satu NIK untuk Tiga Nomor Telepon: Tanggapan dari Asosiasi dan Pemerintah

Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) memberikan respons terkait rencana pemerintah dalam mengatur sanksi bagi operator seluler yang melanggar aturan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya boleh memiliki tiga nomor telepon. Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, menyatakan bahwa pihaknya akan menunggu informasi lebih lanjut terkait wacana tersebut.

“Ya, kami akan menunggu bagaimana nanti [terkait sanksinya],” ujar Marwan saat dihubungi pada Rabu (9/7/2025). Ia juga menegaskan bahwa seluruh operator seluler yang tergabung dalam ATSI sudah mematuhi aturan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5/2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. Dalam peraturan tersebut, setiap pelanggan diperbolehkan melakukan registrasi paling banyak tiga nomor untuk setiap penyelenggara jasa telekomunikasi.

“Semuanya sudah comply,” tambahnya. Menurut Marwan, aturan tersebut seharusnya membatasi penggunaan satu NIK untuk tiga nomor telepon per operator seluler. Namun, jika ingin menerapkan batasan satu NIK tiga nomor telepon secara keseluruhan untuk semua operator, maka diperlukan konsultasi publik terlebih dahulu karena aturan ini berkaitan dengan layanan publik.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah merencanakan untuk memperketat aturan kepemilikan kartu SIM dengan menetapkan sanksi bagi operator yang melanggar ketentuan maksimal tiga nomor untuk satu NIK. Menteri Komdigi Meutya Hafid menyebutkan bahwa sudah ada Peraturan Menteri yang mengatur bahwa satu NIK hanya boleh memiliki tiga nomor. Meski aturan tersebut sudah ada, Meutya mengungkapkan bahwa sanksi bagi operator yang tidak mematuhi belum diatur secara eksplisit dalam regulasi yang berlaku.

“Permen itu [Permen No. 5/2021] belum mengatur sanksi ya, ini yang sedang kami exercise, mungkin kami akan keluarkan Permen baru yang mengatur sanksi bagi operator selular yang tidak mematuhi itu,” kata Meutya dalam Rapat Kerja (Raker) bersama dengan Komisi I DPR RI di Jakarta pada Senin (7/7/2025).

Tantangan dan Perspektif Berbeda

Dari perspektif ATSI, kepatuhan operator terhadap aturan yang ada sudah tercapai. Namun, pihaknya tetap menunggu kejelasan dari pemerintah terkait sanksi yang akan diberlakukan. Marwan menekankan pentingnya konsultasi publik sebelum menerapkan aturan yang lebih ketat, terutama karena aturan tersebut berdampak langsung pada layanan publik.

Sementara itu, Komdigi tampaknya masih dalam proses evaluasi dan perbaikan regulasi agar bisa lebih efektif dalam mengendalikan penggunaan NIK yang berlebihan. Hal ini juga menjadi langkah strategis untuk mencegah penyalahgunaan nomor telepon dan meningkatkan keamanan data nasional.

Langkah yang Diperlukan

Untuk memastikan keberhasilan penerapan aturan satu NIK tiga nomor, beberapa langkah penting perlu dilakukan:

  • Evaluasi Ulang Regulasi: Memastikan bahwa aturan yang ada sudah cukup jelas dan dapat diterapkan secara adil oleh semua pihak.
  • Konsultasi Publik: Melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk operator, pengguna, dan lembaga independen, untuk memperoleh masukan dan meminimalkan potensi konflik.
  • Peningkatan Sanksi: Jika diperlukan, menetapkan sanksi yang sesuai dengan tingkat pelanggaran agar dapat memberikan efek jera.
  • Penguatan Sistem Identifikasi: Meningkatkan sistem verifikasi NIK dan KK untuk memastikan keakuratan dan keandalan data.

Dengan pendekatan yang lebih terstruktur dan kolaboratif, diharapkan aturan ini dapat menciptakan lingkungan komunikasi yang lebih aman dan transparan bagi masyarakat.

Posting Komentar untuk "Operator Pelanggar Aturan Nomor HP Siap Dikenai Sanksi, ATSI Tunggu Keputusan Komdigi"

Spesifikasi dan Harga Galaxy Watch 8 dan Classic yang Menarik
Cara Mudah Tambah Ruang Penyimpanan Google Drive!
Galaxy Z Fold7: Desain Tipis dan AI Terkini dari Samsung