Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Fintech Lending dengan TWP90 di Atas 5% Masih Boleh Berikan Pinjaman Baru

Featured Image

Penyelenggara Fintech P2P Lending Menghadapi TWP90 di Atas Batas yang Diizinkan

Beberapa penyelenggara layanan finansial berbasis teknologi, khususnya platform peer-to-peer (P2P) lending, mengalami peningkatan signifikan dalam jumlah kredit yang bermasalah. Hal ini terlihat dari tingkat wanprestasi di atas 90 hari atau TWP90 yang melebihi ambang batas yang ditetapkan sebesar 5%.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan panduan bahwa penyelenggara fintech lending dengan TWP90 di atas 5% masih diperbolehkan menerima dana dari pemberi pinjaman dan menyalurkan pendanaan baru. Namun, otoritas tetap melakukan pengawasan dan pembinaan secara ketat terhadap seluruh pelaku usaha.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa jika TWP90 melewati ambang batas tersebut, OJK akan menerbitkan surat pembinaan dan meminta penyelenggara untuk menyusun rencana aksi (action plan) yang konkret. Langkah pembinaan ini meliputi surat pembinaan serta permintaan penyampaian action plan untuk menurunkan angka TWP90.

Agusman menegaskan bahwa OJK akan memantau pelaksanaan action plan tersebut secara ketat guna memastikan efektivitas perbaikan dan komitmen dari masing-masing platform fintech lending. Jika dalam proses pembinaan ditemukan potensi risiko yang lebih serius seperti gagal bayar sistemik atau pelanggaran ketentuan, OJK dapat menjatuhkan sanksi administratif.

Bentuk sanksi yang bisa diberikan antara lain penghentian sementara penyaluran pendanaan maupun pembatasan aktivitas bisnis. Saat ini, beberapa penyelenggara telah dikenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) karena kasus gagal bayar. Selama masa PKU, penyelenggara tidak diperkenankan menyalurkan pendanaan baru hingga kewajiban diselesaikan dan perbaikan dilakukan secara memadai.

Dari data yang dirilis oleh OJK, beberapa penyelenggara fintech lending yang tercatat memiliki TWP90 di atas 5% antara lain:

  • PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran)
  • PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P)
  • PT Igrow Resources Indonesia / PT LinkAja Modalin Nusantara (iGrow)

Secara keseluruhan, TWP90 fintech P2P lending per Mei 2025 tercatat sebesar 3,19%, meningkat dibandingkan April 2025 yang sebesar 2,93%, dan juga lebih tinggi dibandingkan posisi Mei 2024 yang sebesar 2,79%. Kenaikan ini menunjukkan adanya tekanan pada kualitas aset pinjaman di sektor fintech lending dalam beberapa bulan terakhir.

Tindakan OJK untuk Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan

OJK terus memperkuat pengawasan terhadap industri fintech lending guna memastikan stabilitas sistem keuangan. Selain itu, otoritas juga memastikan bahwa semua penyelenggara mematuhi regulasi yang berlaku. Dengan tindakan tegas dan langkah-langkah pembinaan yang diterapkan, OJK berharap mampu menekan tingkat kredit bermasalah dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan fintech lending.

Selain itu, OJK juga mendorong penyelenggara untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam operasional mereka. Dengan demikian, para pemberi pinjaman dan peminjam dapat merasa lebih aman dan yakin dalam menggunakan layanan fintech lending.

Langkah-langkah ini diharapkan mampu membawa industri fintech lending menuju pertumbuhan yang lebih sehat dan berkelanjutan. OJK akan terus memantau perkembangan pasar dan siap mengambil tindakan jika diperlukan untuk menjaga keseimbangan antara inovasi dan stabilitas sistem keuangan.

Posting Komentar untuk "Fintech Lending dengan TWP90 di Atas 5% Masih Boleh Berikan Pinjaman Baru"

Spesifikasi dan Harga Galaxy Watch 8 dan Classic yang Menarik
Cara Mudah Tambah Ruang Penyimpanan Google Drive!
Galaxy Z Fold7: Desain Tipis dan AI Terkini dari Samsung